"Cincin Kawin yang Berbuah Petaka"
Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak. Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil).
Jika
niat seperti ini tidak ada –dan tidak mungkin ia berniat seperti itu
(artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih
tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non
muslim).
Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut.
Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria. Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182).
Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut.
Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria. Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar